Pencemaran Udara di Area PT. Cemindo Gemilang Kembali Terjadi, DLHK Lebak Harus Berperan Aktif

    Pencemaran Udara di Area PT. Cemindo Gemilang Kembali Terjadi, DLHK Lebak Harus Berperan Aktif

    Lebak, PublikBanten id Bayah - lagi-lagi dugaan Pencemaran Lingkungan hidup kembali terjadi di kawasan Pabrik Semen PT. Cemindo Gemilang (CG) yang berlokasi di Jalan Raya Bayah - Pelabuhan Ratu KM7 Desa Damasari, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak. Selasa, (18/06/2024). 

    Peristiwa Asap tebal yang menyelimuti kawasan pabrik PT. CG terjadi sekira jam 10:25 Wib (16/06/2024) yang diduga akibat sistem Dust collector nya yang bermasalah. Sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran udara yang dapat merusak kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan serta mengganggu estetika kenyamanan lingkungan. Hal ini dikatakan Dani Ramadhan, S.H selaku Aktivis Peduli Lingkungan. 

    "Secara substansi dampak pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh. Sehingga sebagian besar dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan atas), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik."

    Terpisah, Praktisi Hukum Lebak selatan sekaligus Kuasa Hukum Lembaga KPKB dan juga Tim Kuasa Hukum Aktivis Peduli Lingkungan Lebak Selatan, Ena Suharna, S.H, mengungkapkan bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tentunya merupakan bagian dari pada tanggungjawab pemerintah sebagaimana Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 63 ayat (3) huruf (p) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

    "Pencemaran Lingkungan hidup yang diduga akibat kegiatan Perusahaan PT. CG tentunya bukan kali ini saja terjadi, ini sudah kesekian kalinya, namun kami sangat menyayangkan atas kinerja 
     Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Lebak yang terkesan tidak transparans terhadap masyarakat lebak selatan (publik) atas hasil tindak lanjut pemeriksaan dugaan-dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di PT. CG selama ini".

    Padahal lanjut Ena, Pemerintah kabupaten lebak khususnya DLHK Lebak harus transpran terkait sistem informasi lingkungan hidup dan atau informasi atas hasil pemeriksaan dugaan pencemaran dan kerusakn lingkungan hidup yang terjadi dilapangan (Areal PT. CG-red), karena informasi tersebut jelas dibutuhkan masyarakat sebagai dasar implementasi dalam upaya pencegahan terjdinya dampak negatif pada kesehatan tubuh masyarakt akibat pencemaran udara (polusi udara) dari perusahan PT. CG. 

    "ini kan sudah dijelas diatur di dalam pasal 62 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan "bahwa Sistem Informasi Lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada Masyarakat. Lantas kenapa pejabat DLHK Lebak terkesan bungkam. Ada apa dengan DLHK Lebak ?".

    Tak hanya itu, Ena juga meminta DLHK Lebak untuk transpran atas hasil laboratorium uji kualitas udara baik sebelum dan sesudah adanya perusahaan PT. CG.

    ( Tim media*Red)

    encemaran udara di areal pt.cemindo gemilang kembali terjadi dlhk lebak harus berperan aktif
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Aktivis Tindakan Oknum Scurity PT. CG Perbuatan...

    Artikel Berikutnya

    Jaringan Aktivis Nusantara Minta APH Tindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Jembatan Sementara Ambruk, Jalan Simpang-Bayah Sempat Tak Dapat Dilewati
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Ormas PERPAM DPD Lebak selatan, Soroti Pembangunan Billboard yang diduga tidak Mengindahkan Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) anggarannya  Di Pertanyaan kan ?
    Sangat Memprihatikan, Kondisi Terminal Simpang Malingping Mau Ambruk Dibiarkan
    Andri M Firdaus, Angkat Bicara Selaku ketua Projo DPC Kabupaten Lebak , Soal Ketum Projo , Lindungi Judi Online merupakan Flaming Politik keji
    Aksi Demonstrasi Terkait Tambang Ilegal Diwilayah Hukum Polsek Panggarangan Oleh Aliansi Pemuda Lebak Selatan Batal Digelar,KNPI Panggarangan Ada Apa?
    Guna Menjaga Kondusiftias wilayah menjelang Pilkada serentak Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan anggota melaksanakan Giat Cooling sytem sambangi Ketua Ketua Panwascam
    Dituding Asal-asalan, Pelaksana Proyek TPI Akui Ditegur Konsultan
    Puluhan Bus Relawan Amin Dari Lebak Selatan Siap Berangkat Ke JIS
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE

    Ikuti Kami