Hj. Eneng Rosita SST. MM. M.Kes atau yang sering dipanggil Neng Rosita menyambangi kediaman ketua KNPi Cilograng dan DPD Ormas perpam Lebak Selatan di Cilograng pada Senin 23 Oktober 2023.
Maksud dan tujuan neng Rosita adalah bersilahturahmi dengan para pimpinan organisasi tersebut. Selain dari itu tujuan beliau adalah ingin menyampaikan progres sosial Neng Rosita sebagai Aktifis kesehatan masyarakat, umumnya lebak selatan khususnya Kecamatan Cilograng.
Putri kelahiran asli Bayah itu berkeinginan dengan adanya RSUD Cilograng sebagai fasilitas kesehatan yang ada diwilayah Cilograng dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai mana fungsinya, serta menyarankan agar KNPI dan ORMAS PERPAM menjadi media control terdekat dalam mengawal pembanguannya.
Neng Rosita menyerukan “ Mari kita sebagai putra putri daerah asli ikut berpartisipasi dalam mengontrol kinerja RSUD Cilograng dalam pembangunan, pemeliharaan gedung dan lainnnya”.
Lanjutnya, Neng Rosita juga menyampaikan umumnya untuk daerah pemilihnya seperti Kec.Cihara, Kec Panggarang, Kec.Bayah, Kec.Cibeber dan Cilograng agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai mana mestinya.
Sesuai dengan akademik dari Neng Rosita sebagai Megister Kesehatan, beliau peduli akan kesehatan masyarakat yang ada di wilayah Lebak selatan. Instrumen pembantu kesehatan seperti SKTM, Bpjs dan Rumah Sakit harus dapat digunakan sebagaimana mestinya tanpa ada kendala apapun ketika digunakan (pungkasnya).
Parid Fadlani Ketua ORMAS Perpam yang didampingi oleh Ketua KNPI Feri Fadlani didalam kunjungan Neng Rosita mengatakan : “Kami merasa terhormat dapat dikunjungi langsung oleh aktivis kesehatan Teh Haji Neng disegala kesibukannya menyambangi sekretariat ini, segala usulan dan ide-ide baik demi kemajuan Lebak Selatan terutama dunia kesehatan sangat kami apresiasi”.
Selanjutnya disilaturahmi tersebut Neng Rosita siap bekerja untuk kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Lebak Selatan jika ada kendala didalam penggunaan sktm, Bpjs dan lainnya di seluruh puskes, Rsud Cilograng dan Rsud malingping. Hak masyarakat perihal kesehatan harus dikedepankan dan tidak boleh dipandang sebelah mata karena sudah menjadi kewajiban sosial sesama manusia serta telah diatur oleh undang-undang. Tutupnya.
(Tim Red)