2 Pengedar Obat Tanpa Izin Edar di Malingping diamankan Sat Resnarkoba

    2 Pengedar Obat Tanpa Izin Edar di Malingping diamankan Sat Resnarkoba

    Lebak, - Ratusan butir obat tanpa izin edar dan dua orang pengedarnya berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

    Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, membenarkan pihaknya telah menangkap dua pengedar asal Malingping.

    "Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku pengedar yaitu WH (19) dan SD (25) pada (16/8/2022) di Jalan Raya Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Lebak Banten, " ujarnya, Senin 22 Agustus 2022.

    Dari penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba mengaku telah mengantongi barang buktinya.

    "Dari keduanya kita berhasil mengamankan 37 butir obat  jenis Tramadol HCI, 240 butir obat  jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 125.000, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, dan 1 unit handphone merk Samsung warna biru, " ungkapnya.

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak.

    "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah, " tegasnya.***

    pengedar hexymer tramadol malingping ditangkap
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Aktivis Soroti Proyek PSU Jalan Lingkungan...

    Artikel Berikutnya

    Percepatan Pembangunan Jalan di Kecamatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Berikan Dukungan, Prabowo: Saya Percaya Andra Soni Akan Kerja Keras Perbaiki Kehidupan Rakyat Banten
    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong Pengurus Berperan di Tingkat Provinsi
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Sangat Memprihatikan, Kondisi Terminal Simpang Malingping Mau Ambruk Dibiarkan
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Acara Kasepuhan Neglasari DiApresiasi Ormas DPD PERPAM Lebak selatan.
    Melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman  Mako Polsek Cilograng
    Aksi Demonstrasi Terkait Tambang Ilegal Diwilayah Hukum Polsek Panggarangan Oleh Aliansi Pemuda Lebak Selatan Batal Digelar,KNPI Panggarangan Ada Apa?
    Guna Menjaga Kondusiftias wilayah menjelang Pilkada serentak Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan anggota melaksanakan Giat Cooling sytem sambangi Ketua Ketua Panwascam
    Dituding Asal-asalan, Pelaksana Proyek TPI Akui Ditegur Konsultan
    Puluhan Bus Relawan Amin Dari Lebak Selatan Siap Berangkat Ke JIS
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE

    Ikuti Kami